At-Tibyan #27 | Hukum Mengajar Dan Keikhlasan Seorang Mu’allim

  • By Sinwan
  • Kuliah Abuya
  • 1 year ago

At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an #27

Hukum mengajar dan keikhlasan seorang mu’allim

 

Hukum mengajarkan ilmu adalah fardhu kifayah, namun hukum ini bisa berubah menjadi fardhu ’ain bilamana pada sebuah desa atau daerah tertentu tidak terdapat seorangpun yang mengajarkan ilmu.

Apabila di tempat itu terdapat beberapa mu’allim yang dapat mengajar dan semua mu’allim tersebut menolak untuk mengajar maka semua mu’allim tersebut berdosa, tapi jika salah satu dari mu’allim tersebut mau mengajar maka gugur kewajiban mu’allim yang lain dan mereka tidak lagi berdosa.

Kemudian jika salah satu dari mu’allim tersebut menolak untuk mengajar tanpa ada sebab udzur, dalam beberapa pendapat ulama’ hukumnya adalah makruh, namun juga ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa hukum tersebut adalah haram, tapi pendapat ini tidak sekuat pendapat yang pertama.

Disunnahkan juga bagi seorang mu’allim untuk mengajar dengan hati yang senang dan semangat untuk selalu mengajar dan memahamkan muridnya.

Seorang mu’allim juga harus mengerti batasan kemampuan seorang murid, jika murid tersebut dirasa kurang cerdas maka mu’allim tidak boleh memaksanya, dan bila murid itu adalah seorang murid yang cerdas maka mu’allim tidak boleh membatasinya.

Mu’allim juga harus mendahulukan mengajar daripada kemaslahatan yang sebangsa duniawi, kecuali hal tersebut darurat, mu’allim ketika mengajar juga harus mengosongkan hati dari perihal-perihal yang lain selain mengajar, agar mu’allim tersebut fokus ketika mengajar.

 

Untuk penjelasan lebih lengkap dapat dilihat di channel youtube PPSQ Asy-Syadzili 1.

 

 

Kategori :Kuliah Abuya
Penulis :Almazy