At-Tibyan #38 | Tidak Menjadikan Al-Qur’an Sebagai Mata Pencaharian

  • By Sinwan
  • Kuliah Abuya
  • 1 year ago

At-Tibyanfi Adabi Hamalatil Qur’an #38

Tidak Menjadikan Al-Qur’an Sebagai Mata Pencaharian

 

Termasuk yang harus diperhatikan oleh seorang seorang hamilil quran  adalah menjaga dengan segenap kemampuan agar tidak sampai menjadikan Al-Quran sebagai sebuah penghidupan.

Diriwayatkan dari Abdurrahman ibnu bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda :

“Bacalah Al-Quran dan janganlah engkau makan dari hasilnya, jangan lalai dari membacanya, dan jangan pula engkau melampaui batas terhadapnya.

Jadi dalam hal ini kita jangan sampaimemakan apapun dari hasil Al-Quran, serta jangan lalai  dalam membacanya, dan juga jangan melampaui batas atas apa yang telah diterangkan dalam Al-Quran.

Diriwayatkan dari Jabir R.A dari Nabi Muhammad SAW :

“Bacalah Quran sebelum datang suatu kaum yang menegakkan seperti tegaknya anak panah,mereka menyegerakan(upah) Al-Quran dan tidak menundanya.

Maksud dari hadits diatasa adalah mereka membaca Quran degan maksud atau keinginan, yakni mereka ingin mendapatkan pahala saat ini bukan nanti, yang berarti mereka ingin mendapat ganjaran yang berupa entah harta benda atau ketenaran semata.

Dari Fudhail Ibnu Amr R.A beliau berkata:

Ada dua laki-laki dari golongan sahabat memasuki sebuah masjid, ketika imam selesai membaca salam, berdirilah seorang laki-lakidan membacakan beberapa ayat quran lalu dia meminta upah. Salah satu dari laki-laki itu berkata :Sesungguhnya kami milik Allah dan hanya kepada-Nya lah kami kembali, saya pernah mendengar Rasulullah bersabda : Akan datang suatu kaum yang akan meminta upah dari bacaan quran.Barang siapa meminta upah dari bacaan quran maka kamu jangan memberinya.

Tapi sanad hadist ini munqothi’ (terputus), karena Fudhail tidak pernah mendengar langsung dari para sahabat.

Lalu bagaimana hukummengambil gaji dengan mengajar quran, apakah diperbolehkan?

Terdapat 3 pendapat dari para ulama: