At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an #15
Jaminan Allah Bagi Orang yang Sholat Shubuh Berjama’ah dan Larangan untuk Menyakiti Ulama’
وثبت في الصحيحين عنه صلى الله عليه وسلم : أنه قال : من صلى الصبح فهو في ذمة الله تعالى فلا يطلبنكم الله بشيئ من ذمته
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah R.A, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melaksanakan jam’ah sholat subuh maka sungguh dia berada di dalam jaminan Allah SWT, maka jangan sampai Allah SWT menuntut kamu dengan sesuatu dari jaminan Allah SWT.”
Maksud dari “Maka jangan sampai Allah SWT menuntut kamu dengan sesuatu dari tanggungan Allah SWT.” adalah jangan sampai kita menyakiti orang yang berada didalam tanggungan atau jaminan Allah SWT. Karena orang yang melaksankan jama’ah sholat subuh itu ialah orang yang berada didalam tanggungan Allah SWT.
وعن الإمامين الجلالين أبي حنيفة والشفعي رضي الله عنهما قال : إلم يكون العلماء أولياء الله فليس لله ولي
Dari dua imam yang agung, yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, beliau berdua juga dawuh: “Apabila para ulama’ bukan kekasih (wali) nya Allah SWT maka tidak ada sama sekali kekasih (wali) bagi Allah SWT.”
Penggabungan arti dari ulama’ dengan wali yaitu mereka yang berilmu lalu dengan ilmunya tersebut dia mendekat dan sampai kepada Allah SWT.
Jadi ulama’itu pasti wali dan wali itu juga pasti ulama’.Dan sifat yang melekat pada diri ulama’ adalah takut kepada Allah SWT.
Sesungguhnya daging para ulama’ itu beracun,sunnatullah untuk membeberkan aib orang yang mencela para ulama’ juga telah maklum.
Ketahuilah, barangsiapa yang membiarkan mulutnya untuk menfitnah dan mencaci maki para ulama’ maka Allah SWT akan memberinya bala’ sebelum kematiannya.