Pijakan Dasar Ilmu Qiroat
Ilmu Qiroat merupakan ilmu yang membahas beberapa macam cara membaca lafadz dalam Al-Quran sesuai yang telah ditetapkan oleh para Qurro’. Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah. Ilmu ini merupakan paling mulianya ilmu syariat sebab ilmu ini berhubungan langsung dengan firman Allah SWT. Ilmu ini bersumber dari Rasulullah SAW yang kemudian diriwayatkan secara shahih dan mutawatir kepada para Ulama’ Qiroat. Ilmu ini memiliki berbagai faedah diantaranya:
1. Memelihara bacaan Al-Quran dari segala macam perubahan yang mungkin saja dapat terjadi disebabkan ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
2. Dasar pengambilan hukum fiqih sebagai hikmah dari ragam bacaan yang ada.
3. Mempermudah ummat dalam membaca Al-Quran.
Peletak dasar ilmu qiroat adalah:
1. Para imam qiroat.
2. Ada yang mengatakan Abu ‘Amr Hafsh bin ‘Amr Ad-Duri (Wafat 246 H).
3. Ada yang mengatakan Abu ‘Ubaid Al-Qashim bin Salam (Wafat 224 H).
4. Ada yang mengatakan selain dari yang tersebut diatas.
Ilmu qiroat memiliki perbedaan yang sangat jelas dibandingkan dengan ilmu lainnya. Karena dalam ilmu qiroat tidak ada unsur ijtihad sama sekali melainkan hasil pemindahan dari cara-cara membaca orang sebelumnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utamanya.