Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender hijriyah, berasal dari kata haram yang berarti suci atau terlarang. Bulan Muharram sendiri dinamakan demikian karena pada bulan ini dilarang melakukan peperangan, bahkan sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW kepada kaum kafir Quraisy.
Sebelum Islam datang bulan ini tidaklah bernama Muharram melainkan Shafarul Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafaruts Tsani.
Orang-orang pada masa jahiliyah biasa menamakan bulan-bulan dengan peristiwa yang terjadi pada bulan itu, misalnya terdapat tahun yang disebut tahun gajah (amul fiil) karena pada tahun itu terdapat peristiwa dimana Ka’bah hendak dihancurkan dibawah pimpinan Abrahah bersama pasukan gajahnya. Terdapat juga tahun yang disebut tahun fijar (amul fijar) sebab pada tahun itu terjadi perang fijar.
Pun ada tiga alasan yang dikemukakan oleh Sayyidina Utsman bin Affan r.a pada tahun ketiga masa pemerintahan Sayyidina Umar bin Khattab r.a, kala itu seorang pejabat pemerintah mengadu kepada Sayyidina Umar bin Khattab r.a bahwa sebuah masalah menimpa para pejabat pemerintahan, jika ketiadaan angka tahun membuat mereka kesulitan, salah satunya adalah gubernur Bashrah, yakni Abu Musa Al-Asy’ari r.a.
Tiga alasan yang mendasari dinamakannya bulan ini sebagai bulan Muharram adalah karena sejak dahulu orang menganggap bulan Muharram sebagai bulan pertama. Alasan kedua adalah karena ummat Islam telah menyelesaikan ibadah haji pada bulan Dzulhijjah. Dan alasan yang terakhir adalah bulan dimana munculnya tekad untuk hijrah ke Madinah setelah pada bulan Dzulhijjah terjadi Baiat Aqabah II.
Bulan ini juga termasuk dalam empat bulan yang suci, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab, dan bulan ini sendiri, empat bulan ini pun disebut dengan Asyhurul Hurum bersama banyaknya keutamaan-keutamaan didalamnya.
Asyhurul Hurum sendiri merupakan bulan-bulan yang mulia di hadapan Allah SWT, bahkan amal-amal ibadah kita akan dilipatgandakan oleh Allah, begitupun sebaliknya ketika kita melakukan maksiat maka Allah juga akan melipatgandakannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Tafsir Ar-Razi pada kitab Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi, juz 16 halaman 14.
وَمَعْنَى الْحُرُمِ: أَنَّ الْمَعْصِيَةَ فِيهَا أَشَدُّ عِقَابًا، وَالطَّاعَةَ فِيهَا أَكْثَرُ ثَوَابًا
Yang dimaksud kata Al-Hurum adalah sesungguhnya maksiat yang dilakukan di bulan ini akan mendapat siksaan yang lebih berat, dan menjalankan ketaatan di bulan juga akan mendapat pahala yang dilipatgandakan.